Hukum Masbuq ( Makmum yang Tertinggal )
00.22
Karena satu dan lain hal, seringkali kita sampai di masjid ketika sholat
 jama’ah sedang berlangsung. Jika kita mendapati parajama’ah sedang 
melaksanakan rokaat pertama, imam masih berdiri membaca ayat Qur’an dan 
kita setelah takbirotul Ihrom sempat membaca fatihah, berarti kita sudah
 mengikuti sholat jama’ah dari rokaat pertama.
Apabila kita mendapati para jama’ah sedang sujud rokaat pertama, imam 
sedang sujud, maka kita dianjurkan takbiratul ihrom dan langsung ikut 
sujud. Namun ini tidak terhitung satu rokaat. Jadi setelah imam 
mengucapkan salam, kita harus menambah satu roka’at lagi sendirian. 
Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Apabila seseorang di antara kamu 
datang untuk sholat sewaktu kami sujud, hendaklah ikut sujud dan 
janganlah kamu hitung itu satu rokaat. Barangsiapa yang mendapati ruku’ 
bersama imam, maka ia telah mendapat satu rokaat." (HR Abu Dawud)
Makmum yang tertinggal haruslah melengkapi sholatnya.
Muhammad Rosulullah sazv. Bersabda, "Bagaimanapun keadaan imam ketika 
kamu dapati, hendaklah kamu ikut. Dan apa yang ketinggalan olehmu, 
hendaklah kamu sempurnakan (lengkapi). " (HR Muslim)
Lalu bagaimana jika terjadi antara imam dan makmum terhalang dinding? 
’Aisyah ra. mengabarkan, bahwa Rosulullah saw. pernah mengerjakan sholat
 di dalam kamar beliau, sedangkan orang-orang bermakmum kepada beliau 
dari balik kamar.’’ (HR Abu Dawud)
